• Radio Online

    Kumpulan Radio Online:

    Mainkan di winamp

  • RADIO AHLUS SUNNAH


  • Gudang Kajian

    Gudang Kajian Al Klateniy

    Blog ini didukung oleh: Gudang Kajian Al Klateniy

    App iLmoe for Android: iLmoe for Android

  • Kategori

  • Tulisan Terakhir

  • Komentar

  • Pengunjung

    • 353.111 tamu
  • Banner





    Pasang banner seperti ini di blog Antum untuk link ke blog Ana.

    Silakan Copy paste script di bawah ini ke blog antum

    <a href="https://alklateniy.wordpress.com">
    <img src="https://alklateniy.files.wordpress.com/2010/05/abuzaid.png"
    width="112" height="112" border="0">

[Download] Daurah Karanganyar : “Cinta Rasul, antara Sunnah dan Bid’ah” (18 Jan 15)

20150118-Karanganyar

Berikut ini rekaman daurah yang telah terselenggara pada:
-Hari : Ahad
-Tanggal : 27 Rabi’ul Awal 1436 / 18 Januari 2015
-Tempat : Masjid Agung Karanganyar
-Tema : Cinta Rasul, antara Sunnah dan Bid’ah
-Pemateri : Asy Syaikh ‘Abdul Hadi al ‘Umairi
-Penterjemah : Al Ustadz Jauhari, Lc

 

No
Judul
Mainkan
Size (MB)
Unduh
1
Sesi 1
15.6
2
Sesi 2
9.8
3
Sesi Tanya Jawab
4.4

Barakallahu fiikum.

[Al Mulakhosul Fiqhi] Sunnah-Sunnah di dalam Shalat dalam Bentuk Ucapan

Selain rukun dan kewajiban, ada pula sunnah-sunnah dalam shalat yang bisa dikerjakan. Sunnah di dalam shalat terbagi menjadi 2, yakni dalam bentuk ucapan dan dalam bentuk perbuatan. Pada pertemuan ke-47 pembacaan kitab al Mulakhosul Fiqhi, dibacakan tentang sunnah dalam bentuk ucapan, dan Syaikh Shalih Fauzan menyebutkan sunnah dalam bentuk ucapan, di antaranya:

  1. Membaca do’a istiftah setelah takbiratul ihram
    Dengan adanya berbagai macam bacaan istiftah, maka afdhal jika berganti-ganti yang dibaca ketika shalat, namun dilarang menggabungkan dua atau lebih jenis bacaan dalam satu shalat.
  2. Ta’awudz
    Disunnahkan di setiap awal rakaat. Baca lebih lanjut

[Al Mulakhosul Fiqhi] Kewajiban – Kewajiban dalam Shalat

Dalam pertemuan ke-46 pembacaan kitab Al Mulakhosul Fiqhi, dijelaskan mengenai 8 kewajiban-kewajiban dalam shalat

Kewajiban ke-1: Seluruh Takbir selain Takbiratul Ihram

Takbir pada peralihan gerakan disebut takbir intiqol. Pendapat yang rajih, takbir diucapkan seiring dengan gerakan perpindahan.

Kewajiban ke-2: At Tasmi’ bagi Imam dan Munfarid

At Tasmi’ yaitu membaca sami’allahu liman hamidah, ketika i’tidal.

Kewajiban ke-3: Tahmid bagi Imam, Ma’mum dan Munfarid

Kewajiban tahmid yakni membaca rabbana walakal hamdu, setelah tasmi’. Kewajiban ini berlaku untuk imam, makmum, maupun munfarid.

Baca lebih lanjut

[Al Mulakhosul Fiqhi] Rukun Sholat (2) Takbiratul Ihram; (3) Membaca Al Fatihah

Dalam pertemuan ke-42 pembacaan kitab Al Mulakhosul Fiqhi, dijelaskan mengenai rukun sholat yang ke-2 dan ke-3, yakni:

Rukun ke-2: Takbiratul Ikhrom di awal sholat

Takbir yang menjadi rukun adalah yang pertama (di awal sholat). Takbiratul ikhram mebabkan seorang haram melakukan perkara-perkara di luar sholat. Lupa maupun dengan sengaja tidak takbiratul ikhram akan menyebabkan batal sholatnya dari awal hingga akhir.

Adapun kondisi tertentu, yakni:
1. Jika orang bisu; maka pendapat yang rajih adalah cukup membaca takbir di dalam hati jika tidak perlu dengan lisannya
2. Jika seorang yang tidak bisa bahasa Arab dan belum bisa mengucap takbir, maka boleh mengganti dengan bahasanya sendiri yang mempunyai makna sama.

Kalimat takbir dalam sholat tidak boleh diganti dengan kalimat yang lain, misalnya Allahu a’dhom.
Baca lebih lanjut

[Al Mulakhosul Fiqhi] Rukun Sholat : Berdiri

Di dalam menegakkan sholat terdiri dari 3 perkara, yaitu: Rukun, Kewajiban, dan Sunnah.
Rukun sholat diartikan sebagai sesuatu yang ada di dalam sholat yang jika ditinggalkan baik sengaja  maupun tidak sengaja (lupa) akan membatalkanya. Keadaan batal itu bisa seluruh sholat (misal: tidak takbiratul ihram) atau batal 1 rakaat (misal: tidak sujud).
Kewajiban sholat diartikan seebagai sesuatu yang jika ditinggalkan dengan sengaja akan meembatalkannya, namun jika karena lupa (tidak sengaja) maka tidak batal dan perlu ditambahkan sujud sahwi.
Adapun Sunnah sholat adalah amalan yang jika ditinggalkan dengan sengaja maupun tidak sengaja tidak membatalkan sholat tetapi bisa mengurangi kesempurnaan pahala shalat.
Baca lebih lanjut

[Al Mulakhosul Fiqhi] Niat

Niat secara bahasa berarti dorongan atau tekad. Sedangkan secara istilah syar’i, niat berarti dorongan untuk melakukan perbuatan ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

Dalam niat harus ada 2 hal, yakni dorongan untuk melakukan ibadah, dan tujuan kepada siapa ibadah itu dilakukan.

Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak rekaman kajian pada:

– Hari : Kamis
– Tanggal : 6 Dzulhijjah1434 / 10 Oktober 2013
– Tempat : Masjid Mapolsek Delanggu, Klaten
– Kitab : Al Mulakhosul Fiqhi karya Syaikh Sholih Al Fauzan hafizahullah | download
– Materi : Niat
– Pemateri : Al Ustadz Abul Hasan ‘Aliy Cawas
Judul
Mainkan
Size (MB)
Unduh
Niat
5.54

NB: Maaf, qadarullah kualitas suara untuk pertemuan ke-37 ini agak buruk karena ada masalah teknis.
Barakallahu fiikum

[Al Mulakhosul Fiqhi] Udzur Tidak Menghadap Kiblat dan Cara Menentukan Kiblat

Orang-orang yang diberi udzur untuk tidak menghadap kiblat ketika shalat ada 4 ketentuan:

  1. Tidak mampu menghadap kiblat
    a. Karena diikat atau dipenjara sehingga tidak mampu menghadap kiblal
    b. Orang yang disalib
  2. Dalam situasi genting, seperti peperangan (yang genting), lari dari banjir atau api, atau lari dari musuh
  3. Orang yang sakit dan tidak mampu menghadap kiblat, serta tidak ada yang membantunya
  4. Orang yang sedang safar di atas kendaraan dan shalat yang dikerjakan adalah shalat sunnah (bukan fardhu)

Baca lebih lanjut

[Al Mulakhosul Fiqhi] Batas Aurat Perempuan

Aurat perempuan ketika shalat adalah seeluruh tubuhnya, dan hanya wajah, telapak kaki dan telapak tangan saja yang boleh terbuka.

Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak rekaman kajian pada:

– Hari : Kamis
– Tanggal : 4 Sya’ban 1434 / 13 Juni 2013
– Tempat : Masjid Mapolsek Delanggu, Klaten
– Kitab : Al Mulakhosul Fiqhi karya Syaikh Sholih Al Fauzan hafizahullah | download
– Materi : Batas Aurat Perempuan
– Pemateri : Al Ustadz Abul Hasan ‘Aliy Cawas
Judul
Mainkan
Size (MB)
Unduh
Batas Aurat Perempuan
5.1

Barakallahu fiikum

[Al Mulakhosul Fiqhi] Syarat Pakaian dan Batas Aurat Laki-Laki

Agama Islam memanglah agama yang sangat sempurnya, sehingga pakaian yang bisa dipakai untuk menutup aurat pun ada syarat-syaratnya, yakni:
1. Tidak menggambarkan kulit/membentuk tubuh
2. Bersih dan suci dari najis
3. Merupakan pakaian mubah, bukan pakaian yang harom baik dari zat, sifat, dan asal memperolehnya.

Aurat laki-laki menurut pendapat yang terkuat dibedakan menjadi dua, yakni mugholadhoh dan mukhoffafah.

Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak rekaman kajian pada:

– Hari : Kamis
– Tanggal : 23 Jumadits Tsaniyyah 1434 / 2 mei 2013
– Tempat : Masjid Mapolsek Delanggu, Klaten
– Kitab : Al Mulakhosul Fiqhi karya Syaikh Sholih Al Fauzan hafizahullah | download
– Materi : Syarat Pakaian dan Batas Aurat Laki-Laki
– Pemateri : Al Ustadz Abul Hasan ‘Aliy Cawas
Judul
Mainkan
Size (MB)
Unduh
Syarat Pakaian dan Batas Aurat Laki-Laki
5.3

Barakallahu fiikum

[Al Mulakhosul Fiqhi] Waktu Adzan dan Hukum Ketika Mendengar Adzan

Ketika mendengar adzan, kita disunnahkan untuk menirukan lafadz adzan yang dikumandangkan oleh muadzin, kecuali pada kalimat hayya ‘alash sholah dan hayya ‘alal falah, yakni dengan ucapan laa haula walaa quwwata illa billah.

Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak rekaman kajian pada:

– Hari : Kamis
– Tanggal : 10 Jumadil Ula 1434 / 21 Maret 2013
– Tempat : Masjid Mapolsek Delanggu, Klaten
– Kitab : Al Mulakhosul Fiqhi karya Syaikh Sholih Al Fauzan hafizahullah | download
– Materi : Waktu Adzan dan Hukum Ketika Mendengar Adzan
– Pemateri : Al Ustadz Abul Hasan ‘Aliy Cawas
Judul
Mainkan
Size (MB)
Unduh
Waktu Adzan dan Hukum Ketika Mendengar Adzan
6.1

Barakallahu fiikum