• Radio Online

    Kumpulan Radio Online:

    Mainkan di winamp

  • RADIO AHLUS SUNNAH


  • Gudang Kajian

    Gudang Kajian Al Klateniy

    Blog ini didukung oleh: Gudang Kajian Al Klateniy

    App iLmoe for Android: iLmoe for Android

  • Kategori

  • Tulisan Terakhir

  • Komentar

  • Pengunjung

    • 352.510 tamu
  • Banner





    Pasang banner seperti ini di blog Antum untuk link ke blog Ana.

    Silakan Copy paste script di bawah ini ke blog antum

    <a href="https://alklateniy.wordpress.com">
    <img src="https://alklateniy.files.wordpress.com/2010/05/abuzaid.png"
    width="112" height="112" border="0">

[Al Mulakhosul Fiqhi] Udzur Tidak Menghadap Kiblat dan Cara Menentukan Kiblat

Orang-orang yang diberi udzur untuk tidak menghadap kiblat ketika shalat ada 4 ketentuan:

  1. Tidak mampu menghadap kiblat
    a. Karena diikat atau dipenjara sehingga tidak mampu menghadap kiblal
    b. Orang yang disalib
  2. Dalam situasi genting, seperti peperangan (yang genting), lari dari banjir atau api, atau lari dari musuh
  3. Orang yang sakit dan tidak mampu menghadap kiblat, serta tidak ada yang membantunya
  4. Orang yang sedang safar di atas kendaraan dan shalat yang dikerjakan adalah shalat sunnah (bukan fardhu)

Cara menentukn kiblat ada 4 hal:

  1. Berita dari orang mukallaf, terpercaya (penduduk setempat), baik agamanya, dan yakin
  2. Melihat mihrab masjid
  3. Melihat bintang
  4. Melihat bulan dan matahari

Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak rekaman kajian pada:

– Hari : Kamis
– Tanggal : 21 Dzulqa’dah 1434 / 26 September 2013
– Tempat : Masjid Mapolsek Delanggu, Klaten
– Kitab : Al Mulakhosul Fiqhi karya Syaikh Sholih Al Fauzan hafizahullah | download
– Materi : Udzur Tidak Menghadap Kiblat dan Cara Menentukan Kiblat
– Pemateri : Al Ustadz Abul Hasan ‘Aliy Cawas
Judul
Mainkan
Size (MB)
Unduh
Udzur Tidak Menghadap Kiblat dan Cara Menentukan Kiblat
5.03

Barakallahu fiikum

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: