
Orang-orang yang diberi udzur untuk tidak menghadap kiblat ketika shalat ada 4 ketentuan:
- Tidak mampu menghadap kiblat
a. Karena diikat atau dipenjara sehingga tidak mampu menghadap kiblal
b. Orang yang disalib - Dalam situasi genting, seperti peperangan (yang genting), lari dari banjir atau api, atau lari dari musuh
- Orang yang sakit dan tidak mampu menghadap kiblat, serta tidak ada yang membantunya
- Orang yang sedang safar di atas kendaraan dan shalat yang dikerjakan adalah shalat sunnah (bukan fardhu)
Cara menentukn kiblat ada 4 hal:
- Berita dari orang mukallaf, terpercaya (penduduk setempat), baik agamanya, dan yakin
- Melihat mihrab masjid
- Melihat bintang
- Melihat bulan dan matahari
Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak rekaman kajian pada:
– Tanggal : 21 Dzulqa’dah 1434 / 26 September 2013
– Tempat : Masjid Mapolsek Delanggu, Klaten
– Kitab : Al Mulakhosul Fiqhi karya Syaikh Sholih Al Fauzan hafizahullah | download
– Materi : Udzur Tidak Menghadap Kiblat dan Cara Menentukan Kiblat
– Pemateri : Al Ustadz Abul Hasan ‘Aliy Cawas
Judul
|
Mainkan
|
Size (MB)
|
Unduh
|
Udzur Tidak Menghadap Kiblat dan Cara Menentukan Kiblat |
5.03
|
Barakallahu fiikum
Filed under: Abul Hasan 'Aliy, Fiqih, Rekaman | Tagged: arah, donlot, download, dunlud, fikih, kiblat, polisi, polsek, Rekaman, shalat, sholat, unduh |
Tinggalkan Balasan