
Di dalam menegakkan sholat terdiri dari 3 perkara, yaitu: Rukun, Kewajiban, dan Sunnah.
Rukun sholat diartikan sebagai sesuatu yang ada di dalam sholat yang jika ditinggalkan baik sengaja maupun tidak sengaja (lupa) akan membatalkanya. Keadaan batal itu bisa seluruh sholat (misal: tidak takbiratul ihram) atau batal 1 rakaat (misal: tidak sujud).
Kewajiban sholat diartikan seebagai sesuatu yang jika ditinggalkan dengan sengaja akan meembatalkannya, namun jika karena lupa (tidak sengaja) maka tidak batal dan perlu ditambahkan sujud sahwi.
Adapun Sunnah sholat adalah amalan yang jika ditinggalkan dengan sengaja maupun tidak sengaja tidak membatalkan sholat tetapi bisa mengurangi kesempurnaan pahala shalat.
Dalam kitab Al Mulakhosul Fiqhi, syaikh Sholih Fauzan menyebutkan ada 14 rukun sholat:
Yang pertama adalah Berdiri untuk sholat fardhu.
Rukun berdiri pada sholat fardu bisa menjadi tidak wajib jika ada udzur, maka bisa diganti dengan (urutan rukhshoh) duduk, berbaring miring, dan berbaring terletentang.
Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak rekaman kajian pada:
– Tanggal : 18 Muharram 1435 / 21 November 2013
– Tempat : Masjid Ar Rahman, Bero, Pandanan, Wonosari (sekalian undangan walimah nasikah)
– Kitab : Al Mulakhosul Fiqhi karya Syaikh Sholih Al Fauzan hafizahullah | download
– Materi : Rukun Sholat : Berdiri
– Pemateri : Al Ustadz Abul Hasan ‘Aliy Cawas
Judul
|
Mainkan
|
Size (MB)
|
Unduh
|
Rukun Sholat : Berdiri |
4.63
|
Barakallahu fiikum
Filed under: Abul Hasan 'Aliy, Fiqih, Rekaman | Tagged: berdiri, Delanggu, download, fikih, fiqih, kewajiban, polisi, polsek, Rekaman, rukun, sholat, Sunnah |
Tinggalkan Balasan