
Seorang yang berwudhu harusnya menyempurnakan wudhunya, dalam mencuci atau mengusap harus benar-benar sempurna agar tidak ada yang terlewat. Menyempurnakan di sini tidaklah dimaksudkan dengan memperbanyak air, tapi disunnahkan dengan menggunakan air sehemat mungkin.
Beberapa mafsadat yang diakibatkan karena berlebih-lebihan menggunakan air dalam berwudhu diantaranya:
- Tergantung pada banyaknya penggunaan air yang menyebabkan tidak bersih dalam mencuci
- Terjatuh dalam ghuluw dalam peribadatan
- Menyebabkan was-was
Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak rekaman kajian yang disampaikan pada:
Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya yang disampakain pada pembahasan kitab Al Mulakhosul Fiqhi :
– Hari : Kamis
– Tanggal : 19 Jumadits Tsani 1433 / 10 Mei 2012
– Tempat : Masjid Mapolsek Delanggu
– Pemateri : Al Ustadz Abul Hasan ‘Ali Cawas
Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya yang disampakain pada pembahasan kitab Al Mulakhosul Fiqhi :
– Hari : Kamis
– Tanggal : 19 Jumadits Tsani 1433 / 10 Mei 2012
– Tempat : Masjid Mapolsek Delanggu
– Pemateri : Al Ustadz Abul Hasan ‘Ali Cawas
Judul
|
Mainkan
|
Size (MB)
|
Unduh
|
Menyempurnakan Wudhu |
5.0
|
Barakallahu fiikum
Filed under: Abul Hasan 'Aliy, Fiqih | Tagged: ali, alklateni, Cawas, Delanggu, donlot, download, dunlud, fiqh, fiqih, Klaten, menyempurnakan, polsek, Rekaman, sempurna, udhu, unduh, ustadz, wudlu |
Tinggalkan Balasan