Bismillah
Nadzar yang diperbolehkan dalam syariat ada 6 syaraat, yaitu:
1. Dilakukan karena Allah, bukan karena yang lainnya.
2. Dilakukan dalam rangka ketaan kepada Allah, bukan dalam kemaksiatan.
3. Bernadzar dalam perkara-perkara yang mampu untuk dilakukan, bukan perkara yang tidak mampu dilakukan.
4. Bernadzar dengan perkara-perkara yang dimiliki, bukan perkara yang tidak dimiliki.
5. Tidak boleh dilakukan di suatu tempat yang di sana ada sesuatu yang disembah selain Allah.
6. Tidak boleh berkeyakinan bahwa nadzar dapat mempengaruhi apa-apa yang menjadi nadzarnya.
Untuk lebih jelasnya, silakan simak rekaman kajian bersama Al Ustadza Fauzi, MA berikut ini.
Download |5.27 MB|
Rekaman yang lainterkait dengan nadzar :
Nadzar |7.50 MB|
[…] https://alklateniy.wordpress.com/2010/05/14/nadzar-2/ […]
[…] https://alklateniy.wordpress.com/2010/05/14/nadzar-2/ […]