Bismillah.
Kita sering menjumpai kegiatan penyembelihan hewan. Namun, tahukah tentang hukum-hukumnya? Hukum sembelihan dibagi menjadi tiga:
1. Sembelihan yang disyari’atkan, contohnya:
- Kurban pada hari idul adha
- Aqiqah
- Sembelihan untuk acara walimah
- Sembelihan untuk memuliakan tamu
2. Sembelihan yang hukumnya mubah, contohnya
- Menyembelih untuk dijual dagingnya
- Menyembelih untuk makanan sehari-hari
3. sembelihan yang diharamkan, contohnya:
- Sembelihan untuk berhala
- Sembelihan untuk kuburan
- dst
Untuk lebih jelasnya, silakan disimak kajian bersama Al Ustadz Fauzi, MA (Pengasuh ma’had An Najiyah, Boyolali) berikut ini:
Download |6.52 MB|
Filed under: Fauzi, Fiqih, Rekaman | Tagged: hukum, kurban, Sembelihan |
Tinggalkan Balasan