• Radio Online

    Kumpulan Radio Online:

    Mainkan di winamp

  • RADIO AHLUS SUNNAH


  • Gudang Kajian

    Gudang Kajian Al Klateniy

    Blog ini didukung oleh: Gudang Kajian Al Klateniy

    App iLmoe for Android: iLmoe for Android

  • Kategori

  • Tulisan Terakhir

  • Komentar

  • Pengunjung

    • 353.113 tamu
  • Banner





    Pasang banner seperti ini di blog Antum untuk link ke blog Ana.

    Silakan Copy paste script di bawah ini ke blog antum

    <a href="https://alklateniy.wordpress.com">
    <img src="https://alklateniy.files.wordpress.com/2010/05/abuzaid.png"
    width="112" height="112" border="0">

Nadzar

Bismillah.

Nadzar secara bahasa berarti mengharuskan. Sedangkan nadzar secara istilah syariat dapat diartikan sebagai perbuatan seorang mukalaf (orang yang telah terbebani syari’at) yang mengharuskan dirinya dengan satu bentuk ibadah, yang mana sesuatu itu pada asalnya tidak wajib atas orag tersebut.

Hukum nadzar dapat dibagi menjadi dua, yakni:
1. Nadzar yang Syar’i, yaitu nadzar yang diperuntukkan untuk Allah.
2. Nadzar syirik, yaitu nadzar yang diperuntukkan kepada selain Allah.

Adapun syarat-syarat nadzar yaitu:
1. Taklif
2. sesuatu yang dijadikan nadzar adalah ketaan kepada Allah
3. Merupakan sesuatu yang dimiliki oleh orang yang bernadzar
4. Nadzarnya pada batas kemampuannya
5. Telah didapatnya sesuatu, jika nadzarnya merupakan nadzar mualaq

Addapaun penjelasan lebih lengkapnya dapat didegarkan rekaman kajian bersama Al Ustadz Abu Hafsh Marwan berikut ini:
Download

Barakallahu fiikum jami’an