Bismillah.
Nadzar secara bahasa berarti mengharuskan. Sedangkan nadzar secara istilah syariat dapat diartikan sebagai perbuatan seorang mukalaf (orang yang telah terbebani syari’at) yang mengharuskan dirinya dengan satu bentuk ibadah, yang mana sesuatu itu pada asalnya tidak wajib atas orag tersebut.
Hukum nadzar dapat dibagi menjadi dua, yakni:
1. Nadzar yang Syar’i, yaitu nadzar yang diperuntukkan untuk Allah.
2. Nadzar syirik, yaitu nadzar yang diperuntukkan kepada selain Allah.
Adapun syarat-syarat nadzar yaitu:
1. Taklif
2. sesuatu yang dijadikan nadzar adalah ketaan kepada Allah
3. Merupakan sesuatu yang dimiliki oleh orang yang bernadzar
4. Nadzarnya pada batas kemampuannya
5. Telah didapatnya sesuatu, jika nadzarnya merupakan nadzar mualaq
Addapaun penjelasan lebih lengkapnya dapat didegarkan rekaman kajian bersama Al Ustadz Abu Hafsh Marwan berikut ini:
Download
Barakallahu fiikum jami’an
Filed under: Abu Hafsh Marwan, Rekaman | Tagged: Nadzar, Ushuluts tsalatsah, Ustadz Marwan |
[…] https://alklateniy.wordpress.com/2010/05/03/nadzar/ […]
[…] https://alklateniy.wordpress.com/2010/05/03/nadzar/ […]