• Radio Online

    Kumpulan Radio Online:

    Mainkan di winamp

  • RADIO AHLUS SUNNAH


  • Gudang Kajian

    Gudang Kajian Al Klateniy

    Blog ini didukung oleh: Gudang Kajian Al Klateniy

    App iLmoe for Android: iLmoe for Android

  • Kategori

  • Tulisan Terakhir

  • Komentar

  • Pengunjung

    • 352.510 tamu
  • Banner





    Pasang banner seperti ini di blog Antum untuk link ke blog Ana.

    Silakan Copy paste script di bawah ini ke blog antum

    <a href="https://alklateniy.wordpress.com">
    <img src="https://alklateniy.files.wordpress.com/2010/05/abuzaid.png"
    width="112" height="112" border="0">

[Al Mulakhosul Fiqhi] Rukun Sholat (4) Ruku’; (5-6) Bangkit dan I’tidal; (7) Sujud

Dalam pertemuan ke-43 pembacaan kitab Al Mulakhosul Fiqhi, dijelaskan mengenai rukun sholat yang ke-4 sampai dengan ke 7, yakni:

Rukun ke-4: Ruku’

Ruku’ secara bahasa diartikan sebagai membungkuknya punggung sebagai bentuk penghormatan. Ruku’nya Rasulullah adalah meratakan punggung sejajar dengan kepala hingga jika air dituangkan di atasnya tidak akan tumpah karena datarnya, serta jemari tangan merenggang di atas kedua lutut.
Jika ada orang yang mempunyai kelainan fisik atau tidak mampu rukuk dengan seperti itu, maka diusahakan agar punggung tetap rata.
Ruku’nya orang yang sholat sambil duduk adalam mengarahkan wajah ke depat lutut.

Rukun ke-5&6: Bangkit dari Ruku’ dan I’tidal

Keduanya adalah rukun yang terkait dan harus dilakukan dengan tuma’ninah setidaknya satu bacaan dzikir.

Rukun ke-7: Sujud

Secara bahasa, sujud berarti meletakkan kening di bumi.
Adapun dalam istilah syar’i, yang diletakkan di bumi ada 7 anggota badan:
1. Kening dan hidung
2-3. Kedua telapak tangan
4-5. Kedua lutut
6-7. Kedua jemari kaki yang menghadap kiblat

Adapun bermacam penghalang ketika sujud ada 3 hukum:

  1. Terhalangi oleh anggota badan
    Misalnya meletakkan telapak tangan di bawah dahi ketika sujud. Hal ini haram karena menghalangi bersentuhnya dahi dengan bumi.
  2. Terhalangi oleh sesuatu selain angggota badan namun masih bersambung dengan badan.
    Misalnya terhalangi oleh imamah (surban besar) yang menyebabkan dahi tidak menempel langsung ke bumi. Yang demikian dihukumi makruh.
  3. Terhalangi oleh sesuatu yang tidak menempel dengan badan.
    Misalnya terhalangi oleh karpet atau sajadah. Yang demikian boleh.

Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak rekaman kajian pada:

– Hari : Kamis
– Tanggal : 3 Shofar 1435 / 5 Desember 2013
– Tempat : Masjid Mapolsek Delanggu, Klaten
– Kitab : Al Mulakhosul Fiqhi karya Syaikh Sholih Al Fauzan hafizahullah | download
– Materi : Rukun Sholat (4) Ruku’; (5-6) Bangkit dan I’tidal; (7) Sujud
– Pemateri : Al Ustadz Abul Hasan ‘Aliy Cawas
Judul
Mainkan
Size (MB)
Unduh
Rukun Sholat (4) Ruku’; (5-6) Bangkit dan I’tidal; (7) Sujud
5.05

Barakallahu fiikum

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: