• Radio Online

    Kumpulan Radio Online:

    Mainkan di winamp

  • RADIO AHLUS SUNNAH


  • Gudang Kajian

    Gudang Kajian Al Klateniy

    Blog ini didukung oleh: Gudang Kajian Al Klateniy

    App iLmoe for Android: iLmoe for Android

  • Kategori

  • Tulisan Terakhir

  • Komentar

  • Pengunjung

    • 352.510 tamu
  • Banner





    Pasang banner seperti ini di blog Antum untuk link ke blog Ana.

    Silakan Copy paste script di bawah ini ke blog antum

    <a href="https://alklateniy.wordpress.com">
    <img src="https://alklateniy.files.wordpress.com/2010/05/abuzaid.png"
    width="112" height="112" border="0">

[Al Mulakhosul Fiqhi] Tempat yang Makruh untuk Shalat dan Cara Menghadap Kiblat

Selain Kuburan, Kamar Mandi dan WC, tempat yang dilrang digunakan untuk shalat adalah kandang onta. Yang menyebabkan keharamannya bukan karena najis, tetapi karena di sana ditinggali banyak syaithan.

Tempat yang dimakruhkan untuk shalat ada 2:

  1. Tempat yang banyak gambar-gambar
  2. Tempat yang diperoleh dengan cara tidak haqq (rampasan, dll)

Adapun tata cara menghadap kiblat shalat ada 2:

  1. Jika berada dekat dengan ka’bah dan bisa melihatnya, maka harus tepat ke arah ka’bah.
  2. Jika dekat dengan ka’bah namun tak mampu melihatnya (misal: tertutup bangunan) maka berusaha untuk menghadap tepat kepadanya.
  3. Jika sangat jauh dari ka’bah (misal berada di negara Indonesia) maka kewajibannya adalah mengarah ke mata angin di mana ka’bah berada.

Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak rekaman kajian pada:

– Hari : Kamis
– Tanggal : 21 Dzulqa’dah 1434 / 26 September 2013
– Tempat : Masjid Mapolsek Delanggu, Klaten
– Kitab : Al Mulakhosul Fiqhi karya Syaikh Sholih Al Fauzan hafizahullah | download
– Materi : Tempat yang Makruh untuk Shalat dan Cara Menghadap Kiblat
– Pemateri : Al Ustadz Abul Hasan ‘Aliy Cawas
Judul
Mainkan
Size (MB)
Unduh
Tempat yang Makruh untuk Shalat dan Cara Menghadap Kiblati
5.54

Barakallahu fiikum

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: