
Selain Kuburan, Kamar Mandi dan WC, tempat yang dilrang digunakan untuk shalat adalah kandang onta. Yang menyebabkan keharamannya bukan karena najis, tetapi karena di sana ditinggali banyak syaithan.
Tempat yang dimakruhkan untuk shalat ada 2:
- Tempat yang banyak gambar-gambar
- Tempat yang diperoleh dengan cara tidak haqq (rampasan, dll)
Adapun tata cara menghadap kiblat shalat ada 2:
- Jika berada dekat dengan ka’bah dan bisa melihatnya, maka harus tepat ke arah ka’bah.
- Jika dekat dengan ka’bah namun tak mampu melihatnya (misal: tertutup bangunan) maka berusaha untuk menghadap tepat kepadanya.
- Jika sangat jauh dari ka’bah (misal berada di negara Indonesia) maka kewajibannya adalah mengarah ke mata angin di mana ka’bah berada.
Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak rekaman kajian pada:
– Tanggal : 21 Dzulqa’dah 1434 / 26 September 2013
– Tempat : Masjid Mapolsek Delanggu, Klaten
– Kitab : Al Mulakhosul Fiqhi karya Syaikh Sholih Al Fauzan hafizahullah | download
– Materi : Tempat yang Makruh untuk Shalat dan Cara Menghadap Kiblat
– Pemateri : Al Ustadz Abul Hasan ‘Aliy Cawas
Judul
|
Mainkan
|
Size (MB)
|
Unduh
|
Tempat yang Makruh untuk Shalat dan Cara Menghadap Kiblati |
5.54
|
Barakallahu fiikum
Filed under: Abul Hasan 'Aliy, Aqidah, Fiqih, Hadits, Rekaman | Tagged: aqsa, arah, cara, Delanggu, donlot, download, dunlud, haram, harom, ka'bah, kaifiyah, kaifiyat, kandang, kiblat, Klaten, makruh, masjidil, muat, onta, polisi, polres, polsek, Rekaman, salaf, Salafy, shalat, sholat, turun, unduh, unta |
Tinggalkan Balasan