• Radio Online

    Kumpulan Radio Online:

    Mainkan di winamp

  • RADIO AHLUS SUNNAH


  • Gudang Kajian

    Gudang Kajian Al Klateniy

    Blog ini didukung oleh: Gudang Kajian Al Klateniy

    App iLmoe for Android: iLmoe for Android

  • Kategori

  • Tulisan Terakhir

  • Komentar

  • Pengunjung

    • 352.527 tamu
  • Banner





    Pasang banner seperti ini di blog Antum untuk link ke blog Ana.

    Silakan Copy paste script di bawah ini ke blog antum

    <a href="https://alklateniy.wordpress.com">
    <img src="https://alklateniy.files.wordpress.com/2010/05/abuzaid.png"
    width="112" height="112" border="0">

[Al Mulakhosul Fiqhi] Istihadhoh dan Hukum-Hukum yang Syari’at yang Terkait Dengannya

Istihadhoh adalah keluarnya darah di luar waktu haidh, yang keuar dengan membanjir (banyak) dan berasal dari urat.
Keadaan perempuan yang mengalami istihadhoh ada 3, yakni:
  1. Seorang perempuan telah memiliki kebiasaan haidh yang teratur (jumlah hari dan waktunya), maka yang dianggap darah haidh adalah seperti adat kebiasaannya, sisanya dianggap sebagai darah istihadhoh.
  2. Seorang perempuan tidak mempunyai kebiasaan haidh yang teratur, namun mampu membedakan dengan jelas antara darah haidh dengan darah istihadhoh dari cirinya (warna hitam, kental, dan berbau khas).
  3. Seorang perempuan tidak mempunyai kebiasaan haidh yang rutin (atau mungkin lupa, -red*), dan tidak mampu membedakan dengan jelas perbedaan darah haidh dan istihadhoh, maka yang dianggap haidh adalah seperti kebanyakan perempuan, yakni 6-7 hari.

Maka, untuk mengetahui keadaan perempuan yang keluar darah, dilakukan seperti ketiga urutan di atas.

Kewajiban seorang perempuan ketika istihadhoh:

  1. Wajib segera mandi di akhir masa haidh, kemudian mengerjakan sholat
  2. Mencuci kemaluan kemudian menutupnya (bisa dengan pembalut) setiap hendak sholat, kemudian berwudhu

Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak rekaman kajian pada:

– Hari : Kamis
– Tanggal : 6 Rabi’ul Awwal 1434 / 17 Januari 2013
– Tempat : Masjid Mapolsek Delanggu, Klaten
– Kitab : Al Mulakhosul Fiqhi karya Syaikh Sholih Al Fauzan hafizahullah | download
– Materi : Istihadhoh dan Hukum-hukum yang Terkait Dengannya.
– Pemateri : Al Ustadz Abul Hasan ‘Aliy Cawas
Judul
Mainkan
Size (MB)
Unduh
Istihadhoh dan Hukum-Hukum yang Syari’at yang Terkait Dengannya
5.2

Keterangan:
* Yang dimaksud adalah jika seorang perempuan pernah punya kebiasan darah haidh yang rutin tapi lupa, misalnya dia hamil dan  nifas dan menyusui, belum sempat mengalami haidh lagi sudah hamil lagi, sehingga sangat lama tidak haidh dan lupa kebiasaan sebelumnya. [Faedah dari Al Ustadz Dzulqornain hafizhahullah, di kesempatan ta’lim yang berbeda]

Barakallahu fiikum

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: