
Beberapa sebab yang membatalkan tayamum tayamum adalah:
- Segala yang membatalkan wudhu dan segala yang membatalkan mandi wajib
- Adanya air
– Jika air ada ketika di tengah-tengah shalat, maka pendapat yang rajih adalah membatalkan shalat kemudian wudhu
– Jika air datang ketika shalat selesai, maka tidak perlu mengulang shalat - Hilangnya alasan yang membolehkan tayamum
- Keluarnya waktu shalat (namun pendapat ini lemah)
Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak rekaman kajian pada:
– Hari : Kamis
– Tanggal : 2 Muharram 1433 / 11 November 2012
– Tempat : Masjid Mapolsek Delanggu
– Kitab : Al Mulakhosul Fiqhi karya Syaikh Sholih Al Fauzan hafizahullah | download
– Materi : Pembatal-Pembatal Tayamum
– Pemateri : Al Ustadz Abul Hasan ‘Aliy Cawas
– Tanggal : 2 Muharram 1433 / 11 November 2012
– Tempat : Masjid Mapolsek Delanggu
– Kitab : Al Mulakhosul Fiqhi karya Syaikh Sholih Al Fauzan hafizahullah | download
– Materi : Pembatal-Pembatal Tayamum
– Pemateri : Al Ustadz Abul Hasan ‘Aliy Cawas
Judul
|
Mainkan
|
Size (MB)
|
Unduh
|
Pembatal – Pembatal Tayamum |
4.8
|
Barakallahu fiikum
Filed under: Abul Hasan 'Aliy, Fiqih, Rekaman | Tagged: batal, besar, Delanggu, donlot, download, dunlud, fikih, kajian, mandi, muat, mulakhos, pembatal, polsek, Rekaman, tayamum, turuun, unduh, wudhu |
[…] Sumber : Akh Abu Zaid […]