• Radio Online

    Kumpulan Radio Online:

    Mainkan di winamp

  • RADIO AHLUS SUNNAH


  • Gudang Kajian

    Gudang Kajian Al Klateniy

    Blog ini didukung oleh: Gudang Kajian Al Klateniy

    App iLmoe for Android: iLmoe for Android

  • Kategori

  • Tulisan Terakhir

  • Komentar

  • Pengunjung

    • 352.510 tamu
  • Banner





    Pasang banner seperti ini di blog Antum untuk link ke blog Ana.

    Silakan Copy paste script di bawah ini ke blog antum

    <a href="https://alklateniy.wordpress.com">
    <img src="https://alklateniy.files.wordpress.com/2010/05/abuzaid.png"
    width="112" height="112" border="0">

Ragu Apakah Wudhunya Batal Atau Tidak?

Asy Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwasanya jika ada keraguan setelah wudhu, misalnya apakah kentut atau tidak, makan tinggalkan yang ragu (yakni tidak kentut). Dalilnya adalah:

إذا وجد أحدكم في بطنه شيئا ، فأشكل عليه أخرج منه شيء أم لا ، فلا يخرج من المسجد ، حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا

Jika salah seorang dari kalian menemukan sesuatu dalam perutnya, sesuatu yang keluar dari padanya  (kentut) atau tidak, janganlah keluar dari masjid, sampai kalian mendengar suara atau merasakan bau (HR. Muslim)
Maksud dari “jangan keluar dari masjid” adalah jangan berwudhu lagi.
Untuk lebih lengkapnya, marilah kita simak rekaman kajian pada:
– Hari : Kamis
– Tanggal : 27 Syawal 1433 / 13 September 2012
– Tempat : Masjid Mapolsek Delanggu
– Kitab : Al Mulakhosul Fiqhi karya Syaikh Sholih Al Fauzan hafizahullah | download
– Materi : Pembatal Wudhu dan Pembatal Wudhu yang dalam Perselisihan Pendapat
– Pemateri : Al Ustadz Abul Hasan ‘Aliy Cawas
Judul
Mainkan
Size (MB)
Unduh
Ragu Apakah Wudhunya Batal Atau Tidak?
5.1

Barakallahu fiikum

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: