
خرجنا في سَفَرٍ ، فَأصَابَ رَجُلًا مِنَّا حجر ، فشجه في رأْسهِ ، ثمِّ احتلم ، فسأل أصحابه : هل تجدون لي رخصةً في التيمم ؟ قالوا : ما نجد لك رخصة و أنت تقدر على الماء ، فاغتسل ، فمات ، فلمّا قدمنا على رسول الله صلى الله عليه و سلم أخبر بذلك ، فقال : قتلوه قتلهم الله ، ألا سألوا إذا لم يعلموا ، فإنّما شفاء العي السؤال ، إنما كان يكفيه أن يتيمم , و يعصب على جرحه خرقة ، ثم يمسح عليها
Artinya: “Kami keluar untuk bersafar, kemudian salah seorang di antara kami ada yang terkena batu maka terlukalah kepalanya. Kemudian orang tersebut mimpi basah, lalu orang tersebut bertanya kepada sahabat-sahabatnya : “Apakah kalian mendapati untukku keringanan untuk bertayamum?” mereka menjawab: “Kami tidak mendapatkan adanya keringanan bagimu sedang kamu mampu untuk menggunakan air.” Kemudian orang tersebut mandi lalu meninggal. Kemudian setelah kami sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku memberitahukan kepada beliau tentang hal ini, kemudian beliau bersabda: “Mereka telah membunuhnya semoga Allah membunuh mereka, mengapa mereka tidak mau bertanya jika mereka tidak tahu, sesungguhnya obat dari tidak tahu adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya untuk bertayamum dan menutup lukanya tersebut dengan potongan kain, kemudian dia cukup untuk mengusapnya.”
- Pengusapan hanya dilakukan di atas perban dengan secukupny, sedangkan anggota wudhu yang lain tetap dicuci.
- Boleh diusap ketika wudhu (hadats kecil) maupun mandi (hadats besar)
- Tidak ada batasan waktu seperti pada mengusap khuf.
– Tanggal : 11 Rajab 1433 / 31 Mei 2012
– Tempat : Masjid Mapolsek Delanggu
– Kitab : Al Mulakhosul Fiqhi karya Syaikh Sholih Al Fauzan hafizahullah | download
– Materi : Mengusap Gips, Perban dan Koyo+ tanya jawab
– Pemateri : Al Ustadz Abul Hasan ‘Aliy Cawas
Judul
|
Mainkan
|
Size (MB)
|
Unduh
|
Mengusap Perban |
4.2
|
Barakallahu fiikum
Filed under: Abul Hasan 'Aliy, Fiqih, Pertanyaan, Rekaman | Tagged: ali, alklateniy, Cawas, Delanggu, fauzan, fikh, fikih, fiqh, fiqih, ilmoe, Klaten, mapolsek, mulakhos, polisi, polsek, Rekaman, ustadz |
Tinggalkan Balasan