Bismillah.
Saat ini tak sedikit orang-orang yang suka menggunakan jasa dukun dan percaya dengan tukang ramal dalam membantu kegiatan sehari-harinya, semisal mencari barang yang hilang, ataupun yang selainnya.
Lantas, bagaimana hukum mendatangi para dukun dan tukang ramal tersebut dalam syari’at Islam? Silakan simak rekaman kajian bersama Al Ustadz Abu Nafi’ Sukadi Al Atsari berikut ini.
Barakallahu fiikum jami’an.
Filed under: Abu Nafi' Sukadi, Rekaman | Tagged: Arraf, Dukun, Kahin, Ramalan |
Tinggalkan Balasan